Selasa, 04 Januari 2011

POKJAR INKLUSI PROVINSI JABAR


PROGRAM
KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN INKLUSIF
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2010

A. Program
1. Mewujudkan Manajemen pendidikan yang transparan, inovatif, fleksibel, partisipatif, akuntable dan berkualitas melalui kegiatan
a. Pelatihan manajemen pendidikan
b. Seminar dan Lokakarya
c. Sosialisasi dan promosi
d. Pendampingan
e. Pengembangan jejaring
2. Mewujudkan sekolah ramah anak
Mewujudkan sekolah ramah dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Pelatihan bidang kurikulum
1) Fleksibilitas kurikulum
2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
3) KTSP yang lebih peka dalam mempertimbangkan keragaman peserta didik agar pembelajaran relevan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik.
4) Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dengan program pembelajaran individual (PPI) yang disusun sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan bobot materi berbeda dari kelompok dalam kelas dan dilaksanakan dalam seting klasikal.
5) Bahan/ materi pendidikan yang sensitif jender dan tidak mempromosikan peran jender yang mendiskriminasi.
6) Pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus
7) Pengembangan ketersediaan fasilitas, kurikulum, buku dan pengajaran yang sesuai baik untuk peserta didik laki-laki maupun perempuan.
8) Penyesuaian-penyesuaian bahan ajar
9) Tim pengembang kurikulum yang komprehensif, antara lain beranggotakan guru pembimbing khusus, guru sekolah umum, kepala sekolah, orang tua, dan ahli yang berkaitan dengan kebutuhan khusus peserta didik.
10) Program khusus bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus, termasuk peserta didik yang berkesulitan belajar atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (PKBI).
11) Pengenalan pusat sumber (resource center) untuk meningkatkan kemampuan guru dalam memahami keberagaman peserta didik, identifikasi dan asesmen, PPI, penguasaan program khusus (orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita ringan dan sedang, bina diri dan bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras) dan teknis pendampingan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

b. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dikembangkan melalui kegiatan TOT (Training Of Trainers/ Pelatihan pelatih), IHT (In House Training/ Pelatihan ditingkat Gugus), OJT (On The Job Training/pelatihan ditingkat sekolah/ kelas), dan Lesson Study ( Pendekatan pelatihan melalui penelitian) dalam hal :
1) Adaptasi pembelajaran
2) Pelayanan individualisasi pembelajaran
3) Pelayanan pembelajaran individual
4) Pengembangan media pembelajaran
5) Sumber daya belajar

c. Penilaian
1) Pengembangan sistem penilaian dari segi cara, isi dan waktu
2) Pengembangan Penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
3) Pengembangan standarisasi penilaian
4) Pengembangan penetapan kriteria penilaian, sistem kenaikan kelas dan kelulusan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik.
5) Pengembangan instrumen perangkat lunak dan perangkat keras

d. Sertifikasi
1) Pengembangan model sertifikasi bagi peserta didik
2) Pengembangan model laporan hasil belajar dan laporan ketuntasan satuan pendidikan bagi peserta didik

e. Identifikasi dan Asesmen
1) Pengembangan instrumen identifikasi dan asesmen.
2) Lokakarya dan pelatihan identifikasi dan asesmen
3) Layanan profesional identifikasi dan asesmen
4) Penyediaan perangkat lunak identifikasi dan asesmen

3. Meningkatkan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
a. Analisis kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan keahlian
b. Pendataan dan pemetaan pendidik dan tenaga pendidik
c. Rekrutmen, penempatan dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan beserta regulasi kewenangan

4. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
a. Peningkatan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan.
b. Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
c. Pengembangan Guru Pembimbing Khusus (intenerant teacher) dari pusat sumber (resource center).
d. Peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
e. Pengembangan penganugrahan, penghargaan dan promosi
f. Pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam jabatan diselenggarakan melalui:
a) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
b) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi atau Balai Pelatihan Guru Daerah.
c) Kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas sekolah (KKG, KKKS, KKPS, MGMP, MKS, MPS)
d) Pusat sumber

5. Meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang aksessibel
a. Penyediaan sarana dan prasarana yang adaptif .
b. Pengembangan alat pembelajaran
c. Pengembangan media pembelajaran
d. Pengembangan SLB sebagai resource center (pusat layanan) secara bertahap di setiap kota/kabupaten.
e. Pengembangan aksesibilitas pendidikan

6. Meningkatkan kompetensi anak sesuai dengan kebutuhannya melalui kegiatan kesiswaan
a. Pendataan dan penjaringan anak 0 – 15 tahun di wilayah provinsi Jawa Barat
b. Membangun data base anak
c. Pengembangan regulasi sistem penerimaan siswa
d. Fleksibilitas sistem penerimaan siswa baru
e. Pengembangan diri dan kreativitas anak
f. Lomba kreativitas dan kompetensi siswa
g. Sertifikasi kompetensi siswa
h. Penghargaan dan promosi
i. Tukar pelajar antar daerah dan negara





E. JADWAL PROGRAM KEGIATAN POKJA PENDIDIKAN INKLUSIF
PROGRAM KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN INKLUSIF DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010
NO KEGIATAN/
SUB KEGIATAN TUJUAN SASARAN SUMBER
DANA WAKTU PELAKSANAAN/BULAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pembentukan Kelompok Kerja dan Penyusunan Program Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten/Kota Terbentuknya Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif dan tersusunnya program kelompok kerja pendidikan inklusif

-Pemda
-Dinas Pendidikan
-Depag
-Pengawas
Sekolah
-Kepala Sekolah
-Guru
-LPTK
-LSM/Orsos
/Tokoh masyarakat
/Tokoh Agama
-Unsur terkait
Lainnya APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X
2 Rapat Kerja Pendidikan Inklusif Diperolehnya rumusan atau rencana kegiatan implementasi pendidikan inklusif -Dinas Pendidikan dan Depag Kab/Kota
-Pokja Inklusif
-Sekolah Sda X X
3 Rapat Koordinasi Pendidikan Inklusif Terkoordinasikannya kegiatan pendidikan inklusif -Pemda
-BAPEDA
-DPRD
-Dibale yang terkait
-Sekolah
-LSM/Orsos APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X
4 Grand Design Pengembangan Pendidikan Inklusif Jawa Barat dan Penyusun Rencana Aksi Kabupaten/Kota Tersusunnya grand design implementasi pendidikan inklusif jawa barat dan rencana aksi kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif DPRD
Dibale Provinsi/ Kabupaten/Kota
LSM Peduli Pendidikan
APBD Provinsi X X
5 Sosialisasi Pendidikan Inklusif Tersosialisasikannya pendidikan inklusif ke berbagai unsur /pejabat (Birokrasi) pemerintahan, dinas/ instansi/balai/lembaga (DIBALE) , dan masayarakat melalui media elektronik dan media cetak -Pejabat (Birokrasi) pemerintahan,
-Dinas/instansi /balai/lembaga (DIBALE) ,
-Tokoh masyarakat
-Tokoh agama
-Masyarakat APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X
6 Workshop Pendidikan Inklusif Diperolehnya rumusan-rumusan atau rencana kegiatan yang efektif dan efisien dalam upaya mengimplementasikan pendidikan inklusif -Unsur Dinas
Pendidikan
-Kandepag
-Pokja Inklusif
-Pengawas sekolah
-Kepala Sekolah
-Guru APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X
7 Pemberian bantuan/masukan dalam kebijakan/program pendidikan inklusif
dan Penyusun Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten/Kota 7.1 Menyusun Peraturan/ Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang pendidikan inklusif dan sistem dukungan melalui serangkaian lokakarya
7.2 Tersedianya pedoman atau model penyelenggaraan pendidikan inklusif yang dapat dijadikan acuan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengelola pendidikan inklusif. -Unsur Dinas
Pendidikan
-Kandepag
-Pokja Inklusif
-Pengawas sekolah
-Kepala Sekolah
-Guru APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X
8 Penjaringan dan pendataan anak berkebutuhan khusus (ABK) dan pemetaan sekolah umum penerima ABK di setiap kecamatan 8.1. Terjaringnya dan terdatanya anak berkebutuhan khusus di masyarakat yang belum bersekolah
8.2. Terpetakannya anak berkebutuhan khusus yang belum bersekolah tersebut sehingga dapat bersekolah di sekolah umum atau sekolah luar biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya Setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat

-Pemda
-Dinas Pendidikan
-Tim /Petugas
Penjaring
-Unsur
Kecamatan
-Unsur Desa
-Sekolah
-Orang tua
-Anak
berkebutuhan
khusus
-Biro Pusat Statistik APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X
9 Pengadaan, pemberdayaan /Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9.1. Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif memiliki pendidik dan tenaga kependidikan kependidikan yang mempunyai kompetensi pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus
9.2. Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
-Kepala Sekolah
-Guru

-Dinas
Pendidikan
-Kandepag
-Pokja Inklusif
-Badan Diklatda
-Balai Pelatihan
Guru
-Pengawas Sekolah
-Widyaiswara
-LPTK

APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X X
10 Penyusunan desain pembelajaran, strategi pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengadaan/pengembangan media pembelajaran dan penilaian proses serta penilaian hasil belajar yang sesuai dengan kebutuhan semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus, serta aksesibilitas fisik infrastruktur dan bangunan sekolah. 10.1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di setiap jalur, jenjang, dan jenis serta satuan pendidikan fleksibel sehingga dapat mengakomodasi semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
10.2. Tersedianya bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan khusus anak
10.3. Tersedianya media adaptif yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus
10.4. Tersedianya instrumen penilaian yang sesuai dengan baseline (kompetensi) anak berkebutuhan khusus
10.5. Infrastruktur dan bangunn sekolah aksesibel -Dinas
Pendidikan
-Kandepag
-Pokja Inklusif
-Pengawas
Sekolah
-Kepala Sekolah
-Guru
APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X
11 Membangun/menyediakan Pusat Sumber (Resource Center) dan pemberdayaan Gugus SLB (KKG, KKKS, dan KKPS PLB) dan Gugus SD, MGMP, MKS dan MPS dalam mendukung implementasi pendidikan inklusif.
11.1. Tersedianya pusat sumber pendidikan inklusif yang dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif .
11.2.Meningkatnya peran Gugus SLB (KKG, KKKS, dan KKPS PLB) dan Gugus SD, MGMP, MKKS dan MKPS dalam mendukung implementasi pendidikan inklusif. Pusat Sumber (Resource Center)
di setiap Kabupaten/ Kota

-Dinas
Pendidikan
-Kandepag
-Pokja Inklusif
-Pengawas Sekolah
-Kepala Sekolah
-Guru
-Pengurus dan anggota Gugus SLB (KKG, KKKS, dan KKPS PLB) dan Gugus SD, MGMP, MKKS dan MKPS

APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X
12 Pemberian penghargaan kepada Kabupaten/Kota, Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Masyarakat yang peduli dalam pengembangan pendidikan inklusif.
Memberikan penghargaan untuk memotivasi Kabupaten/Kota, Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Masyarakat yang peduli dalam pengembangan pendidikan inklusif yang terselesi memiliki kesuksesan melakukan komitmennya/kegiatannya dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif
Pemerintah Kabupaten/Kota
Sekolah
Pendidik
Tenaga Kependidikan

APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X
13 Pelaksanaan konsultasi pendidikan inklusif
Terlaksananya konsultasi pendidikan inklusif bagi semua pihak yang membutuhkan informasi dan sistem layanan dalam implementasi pendidikan inklusif
Pendidik
Tenaga Kependidikan
Masyarakat dan pihak lainnya APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X X X X X X X X X X X
14 Pengintegrasian data ABK
Terlaksananya serangkaian kesepakatan pada pengintegrasian data anak penyandang cacat/berkelainan dan anak kesulitan belajar ke dalam system dan SIM Pendidikan serta SIM sekolah

Data ABK APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X
15 Rapat kerja dengan pokja inklusif kabupaten dan kota secara berkala. Terinventarisirnya perkembangan pendidikan inlkusif di wilayah kerja pokja kota dan kabupaten. Pokja inklusif kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat
Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Provinsi
Unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten /Kota
Swadaya
Lembaga Donor lainnya yang tidak mengikat X X
16 Penelitian penyelenggaraan pendidikan inklusif
Mendukung pelaksanaan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota X X
17 Pemantauan dan Evaluasi serta Rencana Tindak Lanjut (RTL) Program pendidikan inklusif oleh tenaga yang kompeten dan kegiatannya terencana, sistematis, konsisten dan konsekuen 18.1. Terlaksananya Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan Inklusif di setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif
18.2. Terumuskannya rencana tindak lanjut program pendidikan inklusif
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

-Dinas
Pendidikan
Provinsi dan
Kabupaten/
Kota

-Pokja Inklusif
Provinsi dan
Kabupaten/
Kota X X
18 Laporan Perkembangan Pendidikan Inklusif

Terlaksananya laporan perkembangan pendidikan inklusif ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur) dengan tembusan ke Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi X

F. PROGRAM PRIORITAS

Urutan am prioritas Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2010, adalah :
1. Pembentukan Kelompok Kerja dan Penyusunan Program Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten/Kota
2. Rapat Kerja Pendidikan Inklusif
3. Rapat Koordinasi Pendidikan Inklusif
4. Grand Design Pengembangan Pendidikan Inklusif Jawa Barat dan Penyusun Rencana Aksi Kabupaten/Kota
5. Sosialisasi Pendidikan Inklusif
6. Workshop Pendidikan Inklusif
7. Pengadaan, pemberdayaan /Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
8. Penyusunan desain pembelajaran, strategi pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengadaan/pengembangan media pembelajaran dan penilaian proses serta penilaian hasil belajar yang sesuai dengan kebutuhan semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus, serta aksesibilitas fisik infrastruktur dan bangunan sekolah
9. Pelaksanaan konsultasi pendidikan inklusif
10. Penjaringan dan pendataan anak berkebutuhan khusus (ABK) dan pemetaan sekolah umum penerima ABK di setiap kecamatan
11. Pengintegrasian data ABK
12. Pemberian bantuan/masukan dalam kebijakan/program pendidikan inklusif dan Penyusun Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten/Kota
13. Membangun/menyediakan Pusat Sumber (Resource Center) dan pemberdayaan Gugus SLB (KKG, KKKS, dan KKPS PLB) dan Gugus SD, MGMP, MKS dan MPS dalam mendukung implementasi pendidikan inklusif.
14. Penelitian penyelenggaraan pendidikan inklusif
15. Pemberian penghargaan kepada Kabupaten/Kota, Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Masyarakat yang peduli dalam pengembangan pendidikan inklusif.
16. Pemantauan dan Evaluasi serta Rencana Tindak Lanjut (RTL) Program pendidikan inklusif oleh tenaga yang kompeten dan kegiatannya terencana, sistematis, konsisten dan konsekuen
17. Rapat kerja dengan pokja inklusif kabupaten dan kota secara berkala.
18. Laporan Perkembangan Pendidikan Inklusif

4 komentar:

  1. boleh ikut asosiasinya kah? saya guru sma inklusi di bandung. sebenarnya butuh forumnya yang memang legal di pemerintahan. kan ini program pemerintah, tapi kami cuma di data saja jadi sekolah inklusi tapi tidak di berikan arahan yang baik. semoga ya ke depannya pendidikan inklusif di jawabarat menjadi lebih baik. more information send to me khara.cinta@yahoo.com

    BalasHapus
  2. Sama sy jg pengen bergabung. Kebetulan baru dpt tugas dari kepala merintis sekolah inklusi....(D. Abdurohman--durohman@gmail.com)

    BalasHapus
  3. MA Negeri Bandung Barat mau menyelenggarakan Pendidikan Inklusi. Bagaimana caranya dan prosedur apa yang harus ditempuh agar program kami terlaksana?

    BalasHapus
  4. Assalammualaikum, Bapak Asep Asikin, Kumaha Damang?

    BalasHapus